Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak tidak terima dijatuhi vonis 12 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang pada Selasa, 28 Juli 2020. Oleh sebab itu, Najib mengaku akan mengajukan banding.
Stasiun berita Channel News Asia, Selasa kemarin melaporkan Najib tetap merasa tidak bersalah telah menyelewengkan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai RM42 juta atau setara Rp143,4 miliar. Sejak awal ia mengaku ditipu oleh pengusaha dan bankir Jho Low. Kuasa hukum Najib turut menyampaikan narasi senada bahwa kliennya terlalu mempercayai pria yang kini menjadi buronan dua otoritas keamanan yakni Malaysia dan Amerika Serikat.
"Kami meyakini tetap tidak bersalah dan kami yakin memiliki kasus yang kuat. Tetapi, tentu kami harus meyakinkan para hakim," ungkap Najib semalam di Pengadilan Tinggi.
Selain, vonis 12 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai RM210 juta atau setara Rp721 miliar. Di sisi lain, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah mempertimbangkan berbagai faktor antara lain kepentingan publik dan tujuan penting dari penegakan hukum.
"Hukuman ini tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi untuk mencegah orang lain mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hakim Nazlan dan dikutip laman The Star.
"Saya juga mempertimbangkan kontribusi Beliau terhadap pertumbuhan ekonomi negara ini," katanya lagi.
Kapan pengajuan banding resmi disampaikan oleh pihak Najib?