Jakarta, IDN Times - Kementerian moralitas Taliban di Afghanistan pada Senin (14/10/2024) berjanji untuk menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua jenis makhluk hidup.
"Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap," kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khybe.
Ia menambahkan, para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang mengesahkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diterapkan sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 2021.