Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Afghanistan (unsplash.com/Farid Ershad)

Jakarta, IDN Times - Kementerian moralitas Taliban di Afghanistan pada Senin (14/10/2024) berjanji untuk menerapkan undang-undang yang melarang media berita menerbitkan gambar semua jenis makhluk hidup.

"Undang-undang ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap," kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (PVPV), Saiful Islam Khybe.

Ia menambahkan, para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

Larangan tersebut dikeluarkan setelah Taliban baru-baru ini mengumumkan undang-undang yang mengesahkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam yang telah diterapkan sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada 2021.

1. Aturan baru mulai diterapkan di beberapa daerah

Dilansir dari France 24, undang-undang ini menguraikan beberapa aturan bagi media berita, termasuk melarang publikasi gambar makhluk hidup dan memerintahkan media untuk tidak mengejek atau mempermalukan Islam, serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Meski begitu, beberapa aspek dari undang-undang baru ini belum diterapkan secara ketat, termasuk imbauan kepada masyarakat umum untuk tidak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel dan perangkat lainnya. Pejabat Taliban juga masih mengunggah foto orang-orang secara rutin di media sosial.

"Sampai saat ini, mengenai pasal-pasal undang-undang yang berkaitan dengan media, ada upaya yang sedang dilakukan di banyak provinsi untuk menerapkannya, tetapi itu belum dimulai di semua provinsi," kata Khyber, menambahkan bahwa aturan tersebut telah mulai diterapkan di basis Taliban, yakni Kandahar, dan provinsi tetangga Helmand dan Takhar.

Sebelum undang-undang ini diumumkan, pejabat Taliban di Kandahar dilarang mengambil foto dan video makhluk hidup, namun aturan tersebut tidak mencakup media berita.

"Sekarang ini berlaku untuk semua orang," ujar Khyber.

2. Jurnalis diberitahu bahwa UU tersebut akan dilaksanakan secara bertahap

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di