Jakarta, IDN Times - Taliban menerbitkan kembali aturan tentang aktivitas perempuan di ruang publik pada Minggu (26/12/2021). Aturan itu diterbitkan Kementerian Promosi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan yang bertugas untuk mengatur urusan keagamaan di Afghanistan.
Dilansir AFP, perempuan dilarang untuk bepergian jarak jauh dengan transportasi darat, kecuali ditemani kerabat laki-lakinya atau mahram. Kemudian, pemilik kendaraan juga diminta untuk menolak tumpangan perempuan yang tidak mengenakan jilbab.
"Perempuan yang bepergian lebih dari 72 km tidak boleh ditawari tumpangan, jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat," kata Juru Bicara Kementerian, Sadeq Akif Muhajir.
Pedoman terbaru juga meminta masyarakat untuk tidak memutar musik di kendaraannya.
