Burka (Angelo D'Amico from Getty Images via Canva Pro)
Menurut situs web kementerian, promosi kebajikan termasuk sholat, menyelaraskan karakter dan perilaku Muslim dengan hukum Islam, mendorong perempuan untuk mengenakan hijab, dan mengajak orang untuk mematuhi lima rukun Islam. Disebutkan juga bahwa penghapusan maksiat melibatkan larangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam.
Melansir The Guardian, pembatasan ini dikecam oleh Roza Otunbayeva, perwakilan khusus PBB untuk Afghanistan, yang mengatakan bahwa peraturan ini memperpanjang "pembatasan yang tidak dapat ditoleransi" atas hak-hak perempuan dan anak perempuan yang telah diberlakukan oleh Taliban sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.
Mir Abdul Wahid Sadat, presiden Asosiasi Pengacara Afghanistan, mengatakan bahwa hukum baru ini bertentangan dengan kewajiban hukum domestik dan internasional Afghanistan.
“Dari sudut pandang hukum, dokumen ini menghadapi masalah serius,” katanya. “Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, di mana promosi kebajikan tidak pernah didefinisikan melalui kekerasan, paksaan, atau tirani.
“Dokumen ini tidak hanya melanggar hukum domestik Afghanistan tetapi juga secara luas bertentangan dengan semua 30 pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.”
“Pemerintah Taliban tidak memiliki legitimasi apa pun, dan dekrit baru ini dirancang untuk lebih menghapus dan menekan perempuan, menunjukkan kebencian mereka terhadap perempuan,” kata Fawzia Koofi, aktivis hak asasi manusia Afghanistan yang merupakan wakil presiden perempuan pertama di parlemen Afghanistan.