Jakarta, IDN Times - Komite Warisan Dunia UNESCO memutuskan pada Sabtu (27/7/2024), untuk menambahkan kompleks tambang emas dan perak di Pulau Sado, Prefektur Niigata di Jepang, ke dalam daftar situs Warisan Budaya Dunia. Komite itu dengan suara bulat memutuskan selama pertemuan di New Delhi, India, untuk mendaftarkan kompleks pertambangan tersebut.
Ini terjadi setelah adanya kesepakatan di menit-menit terakhir dari Korea Selatan (Korsel) yang sempat menentang pencantumannya karena klaim situs tersebut yang terkait dengan kerja paksa warga Korea di masa perang. Dalam kesepakatan itu, Tokyo berjanji untuk memberikan penjelasan di lokasi tersebut tentang kerja keras di masa perang yang terlibat.
"Kami ingin mendukung upaya-upaya lokal untuk melestarikan lokasi tambang emas Sado, yang telah diakui sebagai harta karun dunia, dan mewariskannya kepada generasi mendatang," kata Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Kyodo News.
Delegasi dari Prefektur Niigata yang dipimpin oleh Gubernur Hideyo Hanazumi, menyaksikan proses komite dan merayakan keputusan komite UNESCO tersebut.