Ilustrasi personel militer. (Pexels.com/Pixabay)
Dilansir Reuters, para tentara itu merupakan bagian dari 27 orang yang diadili di pengadilan militer karena berpartisipasi dalam upaya kudeta pada 26 November. Kudeta itu melibatkan orang-orang bersenjata yang menyerang barak militer, dua penjara dan lokasi lainnya, membebaskan sekitar 2.200 narapidana dan menewaskan lebih dari 20 orang.
Setelah berunding selama berjam-jam juri militer yang beranggotakan tujuh orang dengan suara bulat memutuskan sebagian besar tentara yang diadili bersalah. Mereka menghadapi total 88 dakwaan termasuk pemberontakan, pembunuhan, membantu musuh, dan mencuri properti publik atau layanan.
"Ketika kami mencapai kesimpulan ini untuk hukuman, itu adalah untuk mengirim pesan tidak ada toleransi untuk tindakan seperti itu di militer," kata Mark Ngegba, hakim advokat, sebelum menjatuhi hukuman.