Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehakiman Taliban mengumukan pemerintah melarang semua partai politik di Afghanistan pada Rabu (16/8/2023). Larangan itu lantaran partai politik dianggap tidak penting bagi kepentingan rakyat.
“Tidak ada dasar syariah bagi partai politik untuk beroperasi di negara ini. Mereka tidak melayani kepentingan nasional, dan negara juga tidak menghargai mereka,” kata menteri kehakiman Taliban Abdul Hakim Sharaee dalam konferensi pers di ibu kota Afghanistan, Kabul, dikutip dari VOA News.
Langkah itu diambil sehari setelah pemimpin de facto Afghanistan memperingati dua tahun kembalinya Kabul dalam kekuasaan mereka.