Jakarta, IDN Times - Tiga perusahaan senjata Prancis digugat pada Kamis (2/6/2022), atas tuduhan kejahatan perang di Yaman. Tiga perusahaan tersebut adalah Dassault Aviation, Thales Group dan MBDA Prancis.
Ada tiga organisasi yang mengajukan gugatan, yakni Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), Sherpa International dan kelompok hak asasi manusia lokal Yaman, Mwatana.
Menurut penggugat, perusahaan Prancis seharusnya telah mengetahui bahwa peralatan militer yang mereka jual ke koalisi Arab Saudi untuk perang di Yaman, telah banyak membunuh warga sipil. Hal itu seharusnya tidak bisa diabaikan.