Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tertunda, Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada Kamis, 21 Januari 2021, resmi mengumumkan akan menggelar sidang bagi tiga tahanan Kamp Guantanamo, Kuba. Mereka terlibat dalam pengeboman mematikan pada 2002 dan 2003.
Stasiun berita Al Jazeera, Jumat (22/1/2021) melaporkan, tiga tahanan Kamp Guantanamo yang akan menjalani persidangan yaitu Encep Nurjaman atau yang kerap disebut Hambali, Mohamed Nazir bin Lep, dan Mohammed Farik bin Amin. Meski media internasional menyebut Hambali merupakan warga Indonesia, namun sumber IDN Times mengatakan ketika ditangkap di Thailand pada 2003 lalu, ia membawa paspor negara lain.
Paspor itu asli. Sedangkan, dua tahanan lainnya disebut merupakan warga Malaysia. Hambali kerap disebut merupakan pemimpin kelompok teroris Jemaah Islamiyah yang berafiliasi dengan Al-Qaeda. Ia disebut-sebut memimpin JI untuk wilayah Asia Tenggara.
Hambali juga dituduh merupakan otak di balik aksi beberapa bom mematikan seperti Bom Bali tahun 2002 dan Hotel J.W Marriott tahun 2003 di Jakarta. Butuh waktu 17 tahun bagi Hambali agar ia bisa menjalani persidangan.
Apa komentar Pemerintah Indonesia mengenai persidangan itu? Apa yang menyebabkan Pemerintah AS begitu lama menggelar persidangan bagi Hambali?