Tersangka Pelaku Bom di St Petersburg Didakwa Kasus Terorisme

Jakarta, IDN Times - Komite Investigasi Rusia mendakwa Darya Trepova, pelaku pemboman di St Petersburg, dengan kasus terorisme. Serangan itu menewaskan seorang blogger militer pro-Moskow di sebuah kafe.
Melansir Reuters, Vladlen Tatarsky tewas dalam ledakan bom ketika mengadakan acara bersama komunitas militer pro-Rusia di kafe tepi Sungai Neva pada Minggu.
1. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Pada Selasa (4/4/2023), Komite Investigasi mengatakan Trepova melakukan tindakan teroris oleh kelompok terorganisir yang menyebabkan kematian yang disengaja. Trepova bisa dijerat hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Komite itu menambahkan, wanita berusia 26 tahun itu bertindak di bawah instruksi dari pihak yang bekerja atas nama Ukraina.
Akibat ledakan itu, Kementerian Kesehatan Rusia mengatakan 40 orang terluka dan 25 lainnya masih jalani perawatan di rumah sakit pada Selasa pagi waktu setempat. Berdasarkan cuplikan yang beredar, Tatarsky sempat memamerkan patung tersebut kepada orang-orang disekitar sebelum meledak.