Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Thailand menolak mengadili kasus pemenang pemilu Thailand dari Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat. Langkah MK Thailand ini disebut membuka jalan bagi pemungutan suara kepemimpinan baru di Negeri Gajah Putih tersebut.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (17/8/2023), putusan MK ini juga akan membawa Thailand selangkah lebih dekat untuk mengakhiri kebuntuan politik yang mencengkeram negara itu sejak pemilu Mei 2023.
“MK setuju dengan suara bulat untuk tidak menerima kasus tersebut untuk disidangkan,” kata pengadilan.
Sedangkan, pemilihan umum putaran kedua rencananya akan digelar pada 22 Agustus 2023.