Jakarta, IDN Times - Haneen Hossam, seorang influencer Mesir yang aktif di aplikasi TikTok dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara pada Senin (18/4/22). Dia dituduh telah melakukan pelanggaran perdagangan manusia.
Atas tuduhan pelanggaran itu, Hossam sebenarnya dihukum penjara 10 tahun. Tapi pengadilan memotong hukumannya. Hossam juga diharuskan membayar denda sebanyak 200 ribu pound Mesir atau sekitar Rp154 juta.
Hukuman terhadap Hossam itu telah memicu perdebatan. Menurut aktivis HAM, ada kasus perdagangan manusia yang nyata dan serius di Mesir tapi bukan konten di TikTok atau media sosial lain. Dalam beberapa tahun terakhir, Mesir kerap menargetkan perempuan di media karena konten yang dianggap terlalu cabul.