Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tiongkok mengaku tak ambil pusing dengan pernyataan yang dibuat oleh Indonesia bahwa mereka tak memiliki hak kedaulatan atas perairan Natuna. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Geng Shuang mengatakan posisi Pemerintah Tiongkok yang menyebut bahwa mereka memiliki hak historis di Laut China Selatan termasuk perairan Natuna, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk UNCLOS.
"Jadi, mau Pemerintah Indonesia terima atau tidak (hal itu), tidak akan mengubah fakta bahwa Tiongkok memiliki hak dan kepentingan perairan terkait," ujar Geng ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (2/1) kemarin di kantor Kemlu Tiongkok.
Bahkan, mereka menyebut SCS Tribunal tahun 2016 yang merujuk keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai Laut Tiongkok Selatan adalah ilegal dan batal demi hukum.
"Dan kami telah menyatakan secara jelas bahwa China tidak menerima atau mengakuinya. Pihak Tiongkok tetap tegas menolak negara manapun yang menggunakan hasil sidang itu untuk melukai kepentingan Tiongkok," tutur dia lagi.
Lalu, apa yang hendak dilakukan oleh Indonesia untuk menegaskan bahwa wilayah perairan Natuna masuk ke dalam kedaulatan RI?