Tips KBRI jika Visa Mahasiswa Dicabut karena Protes Kebijakan Trump

Jakarta, IDN Times - KBRI di Washington DC mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Amerika Serikat (AS). Imbauan itu disampaikan di tengah kebijakan Presiden Donald J. Trump yang memperketat kebijakan imigrasi.
Dilansir dari laman NBC News edisi 10 April 2025, Departemen Luar Negeri sudah mencabut visa bagi lebih dari 300 pelajar internasional. Sebagian besar visa mereka dicabut lantaran ikut aktivitas politik seperti demonstrasi mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Sebagian besar pendatang yang masuk Negeri Paman dan terkena kebijakan baru Trump menggunakan visa F-1 dan J-1. Visa F-1 merupakan dokumen masuk bagi pelajar internasional. Sedangkan, visa J-1 adalah visa non-imigran yang memungkinkan warga asing berkunjung ke AS untuk ikut serta dalam program pertukaran.
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," demikian isi keterangan tertulis KBRI di DC, dikutip Minggu (13/4/2025).
1. Deretan penyebab visa dicabut
Lebih lanjut, KBRI di Washington DC, Amerika Serikat menjelaskan deretan tindak pelanggaran yang menyebabkan visa F-1 dan J-1 bisa dicabut:
- Melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar Optional Practical Training atau Curricular Practical Training)
- Tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu
- Terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup:
- Tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun formulir i-20 masih aktif. Formulir i-20 adalah dokumen yang menyatakan pelajar internasional dapat menempuh studi di Amerika Serikat (AS)
- Visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan
- Penolakan masuk kembali saat dilakukan pemeriksaan imigrasi.