Taipei, IDN Times – Buruh migran Indonesia, berinisial S, dihukum oleh Pengadilan Distrik Taichung atas 74 kejahatan. Tindak kriminal yang menjeratnya adalah pencurian dengan mendapatkan uang secara ilegal dari alat pembayaran otomatis.
Dilansir Mirror Media, S tiba di Taiwan beberapa tahun lalu dan bekerja di pabrik mesin di Distrik Taiping, Taichung. Perempuan tersebut sangat dipercaya oleh bosnya yang bermarga Li, sehingga dia tahu di mana kartu ATM disimpan dan apa kata sandinya.
Ternyata, sang buruh memanfaatkan kepercayaan bosnya dengan melakukan 74 pencurian melalui kartu tersebut, dengan total uang yang sudah diambil mencapai 5,29 juta dolar Taiwan (sekitar Rp2,6 miliar rupiah).
Li baru menyadari hal tersebut dua tahun kemudian.