Jakarta, IDN Times - Setelah memenangkan gugatan di pengadilan melawan bos Bandara Changi, Singapura, TKI Parti Liyani masih melanjutkan langkah hukum. Parti mengajukan gugatan disipliner terhadap dua jaksa Singapura yang menuntutnya bersalah di pengadilan negara. Tuntutan Parti disampaikan oleh kuasa hukumnya, Anil Balchandani.
Harian Singapura, The Straits Times, Rabu 23 September 2020 melaporkan, dua jaksa yang digugat balik oleh Parti diketahui bernama Tan Wee Hao dan Tan Ying. Sebelumnya, Parti dinyatakan bersalah di pengadilan negara (pengadilan tingkat pertama) karena dugaan mencuri barang di kediaman bos bandara Singapura, Liew Mun Leong.
Parti dituduh telah mencuri benda-benda mewah di rumah bos Bandara Changi Singapura, tempatnya bekerja selama sembilan tahun terakhir. Benda-benda yang dijadikan barang bukti mulai dari tas tangan mewah, pemutar DVD, hingga baju. Tetapi, di pengadilan tinggi, semua tuduhan yang dilaporkan oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong, tidak terbukti.
Kasus Parti melawan salah satu orang super kaya di Negeri Singa itu menarik perhatian publik. Bahkan, Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan, parlemen akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menggali lebih jauh kasus yang dijuluki "Daud versus Goliath" itu. Lantas, apa ancaman hukuman bagi jaksa bila terbukti melanggar kode etik saat bekerja?