Bakal calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Kemudian, Juri membantah tuduhan soal mekanisme debat yang dianggap menguntungkan pasangan calon Prabowo-Gibran. Dia menegaskan aturan debat merupakan hasil kesepakatan setiap tim pemenangan peserta Pilpres 2024.
“Mekanisme debat disusun oleh KPU bersama tim semua pasangan calon dengan mengedepankan prinsip equal treatment. Artinya, aturan main adalah kesepakatan bersama. Dan dalam rapat, semua tim pasangan calon hadir,” beber Juri.
Di antara pembahasan yang disepakati bersama adalah tata tertib, posisi berdiri atau blocking, hingga arena debat. Hanya ada segelintir hal yang ditetapkan secara otoritatif oleh KPU, seperti moderator dan official broadcaster serta panelis.
“KPU menyiapkan draf atau usulan, kemudian dibahas bersama sesuai saran, kritik, dan masukan dari tim pasangan calon. Sehingga sangat berlebihan kalau berpikir bahwa proses debat akan memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon. Semuanya diperlakukan sama, tidak ada perbedaan,” beber Juri.
Sebelumnya, KPU telah menginformasikan bahwa 11 panelis debat telah dikarantina sejak Minggu (10/12/2023). Mereka juga menandatangani pakta integritas untuk tidak membocorkan pertanyaan kepada siapapun, termasuk kepada KPU.
KPU menjamin tidak akan ada kebocoran pertanyaan karena semua soal yang disusun oleh panelis akan disegel di dalam amplop dan hanya akan dibuka oleh moderator pada sesi debat.