Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kudeta militer di Sudan. Hal itu diumumkan pada Kamis (28/9/2023). Mereka yang dijatuhi sanksi dianggap memicu instabilitas di negara Afrika Timur itu dan dianggap antipemerintah demokrasi.
Perang Sudan pecah pada April 2023 setelah pasukan Rapid Support Forces (RSF) dan tentara Sudan terlibat perseteruan terkait integrasi tentaranya. Sampai saat ini, perang masih berkecamuk di Sudan dan menimbulkan krisis kemanusiaan berkepanjangan.