Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kamboja menjatuhkan denda sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp24 miliar kepada Teav Vannol, presiden partai oposisi utama Candlelight Party. Pada Kamis (25/7/2024), Vannol dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terkait komentarnya yang mengkritik kondisi demokrasi di Kamboja.
Melansir dari Radio Free Asia, kasus ini bermula dari wawancara Vannol dengan media Jepang Nikkei Asia pada Februari lalu. Dalam wawancara tersebut, ia menyatakan bahwa tidak ada demokrasi di Kamboja dan administrasi Perdana Menteri Hun Manet semakin buruk dalam hal demokrasi.
Komentar ini dibuat sekitar enam bulan setelah Hun Manet, putra mantan Perdana Menteri Hun Sen, menjabat sebagai kepala pemerintahan. Kamboja sendiri telah lama dikritik karena menggunakan sistem peradilan untuk menekan suara kritis dan lawan politik pemerintah.