Jakarta, IDN Times - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, kebijakan travel corridor antara RI dan Singapura ditargetkan rampung pada September 2020.
Bila sudah disepakati, kata dia, maka warga negara Indonesia dan warga Negeri Singa bisa saling berkunjung di tengah pandemik, dengan penggunaan visa tertentu.
Pria yang akrab disapa Tomi itu menjelaskan, bila travel corridor disetujui, maka kunjungan terbatas yang didahulukan untuk kepentingan bisnis dan dinas.
"Ini kalau selesai bulan ini, maka ini akan menjadi TCA (Travel Corridor Arrangement) yang keempat, yang dimiliki oleh Indonesia dengan negara-negara lain," ungkap Tomi ketika berbicara dalam program Ambassador's Talk by IDN Times, Selasa (29/9/2020).
Tomi menjelaskan kebijakan travel corridor dibutuhkan untuk mengakomodasi pertemuan beberapa menteri Singapura yang akan berkunjung ke Indonesia pada Oktober mendatang. Pertemuan tersebut adalah rangkaian dari kunjungan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada November mendatang. Ini adalah pertemuan yang dinamakan "Leader's Retreat."
"Pertemuan menteri itu sifatnya working group dan akan dipimpin oleh Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Perekonomian) di Jakarta," ujar dia.
Tomi mengatakan ada enam kelompok kerja yang sudah disepakati dan akan dibahas, antara lain investasi, pariwisata, tenaga kerja. Lalu, apa saja kualifikasi yang harus dipenuhi kedua negara, sehingga kebijakan travel corridor bisa trealisasi?