Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump akhirnya meninjau ulang keputusannya yang ingin memulangkan pelajar asing yang belajar dengan metode daring pada semester musim gugur. Trump melalui Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) meminta agar pelajar dan mahasiswa menuntut ilmu di Negeri Paman Sam tidak sepenuhnya menggunakan metode daring. Sebab, ada ketentuan yang melarang hal tersebut.
Sementara, pada musim panas lalu, kampus dan sekolah sepakat memberlakukan kebijakan belajar-mengajar secara daring demi mencegah pandemik COVID-19. Para siswa dan mahasiswa pun menjadi resah karena mereka tidak mungkin pindah sekolah atau kembali ke negara asal.
Hingga akhirnya dua kampus elit yakni Universitas Harvard dan Institut Teknologi Massachusetts menggugat kebijakan itu ke pengadilan. Hal itu lantaran Harvard masih berencana untuk menggelar kegiatan belajar-mengajar secara daring pada semester mendatang. Lalu, gugatan juga disampaikan oleh koalisi negara bagian yang terdiri dari perusahaan besar dan kampus-kampus.
Keputusan pembatalan kebijakan itu disampaikan dalam sidang hearing yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2020. Harian Singapura, The Straits Times pada Selasa kemarin melaporkan di dalam sidang itu pula dua kampus tersebut dan Pemerintah AS memilih untuk berdamai dan sepakat rencana itu tidak jadi diberlakukan.
Sidang hearing berlangsung kurang dari empat menit. Lalu, apakah keputusan itu akan berlangsung permanen atau hanya sementara?