Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap sejumlah mitra dagang asing. Kebijakan ini menyusul dinyatakannya kembali situasi darurat nasional akibat defisit perdagangan yang dianggap mengancam keamanan nasional AS.
Langkah ini diambil melalui Perintah Eksekutif lanjutan dari Executive Order 14257, yang telah ditandatangani pada April lalu. Dalam kebijakan terbaru ini, Trump menetapkan tarif tambahan atas berbagai barang impor dari negara-negara yang dinilai gagal menunjukkan komitmen dalam memperbaiki hubungan perdagangan dan keamanan dengan AS.
Dalam pengumumannya, Trump menyatakan bahwa negara-negara mitra dagang yang belum menyepakati perjanjian perdagangan atau belum menunjukkan upaya berarti akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sementara itu, barang-barang dari Uni Eropa yang saat ini memiliki tarif bea masuk di bawah 15 persen, akan dikenakan tambahan tarif hingga totalnya menjadi 15 persen. Barang-barang dengan tarif bea masuk 15 persen atau lebih tidak akan terkena tambahan tarif.
“Beberapa mitra dagang telah menunjukkan niat baik untuk merombak hambatan perdagangan yang tidak adil, sementara yang lain justru menolak bernegosiasi atau tidak menunjukkan komitmen yang cukup terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS,” kata Trump dalam dokumen perintah tersebut, dikutip dari keterangan Gedung Putih, Jumat (1/8/2025).