Jakarta, IDN Times - Pengadilan junta Myanmar memutuskan, mantan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi bersalah atas tuduhan kasus korupsi.
Suu Kyi dituduh menerima suap senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp8,6 miliar. Tak hanya uang, Suu Kyi juga dilaporkan menerima emas batangan.
lembaga antirasuah Myanmar telah menemukan, Aung San Suu Kyi menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan persyaratan yang menguntungkan dalam transaksi real estate.