Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)
Dilansir Al Jazeera, Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut pada Januari dan meminta pengadilan untuk mengambil tindakan sementara untuk mendesak diakhirinya serangan. Negara itu telah mengutip sejumlah pernyataan pejabat Israel yang menyerukan hukuman untuk warga sipil Palestina.
Konvensi Genosida PBB mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, termasuk pembunuhan dan tindakan untuk mencegah kelahiran.
Pengadilan tinggi PBB telah menanggapi kasus ini dan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida, termasuk mengakhiri pembunuhan dan memastikan tersedianya bantuan kemanusiaan bagi warga sipil.
Pada Maret, pengadilan memutuskan Israel harus memastikan pasokan makanan pokok menjangkau orang-orang di Gaza tanpa penundaan karena kelaparan semakin parah di wilayah tersebut di tengah blokade.
Dua bulan kemudian, ICJ memerintahkan negara itu untuk menghentikan serangan militernya di Rafah, yang menjadi tempat berlindung bagi penduduk Gaza yang mengungsi, tapi keputusan itu dihiraukan. Bulan lalu, pengadilan itu menyatakan pendudukan di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Keputusan ICJ bersifat mengikat, tapi tidak ada mekanisme yang ditetapkan untuk menegakkannya. Selain itu, sanksi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB mendapat hambatan oleh hak veto Amerika Serikat.