Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Uni Emirat Arab. (Unsplash.com/Saj Shafique)

Intinya sih...

  • Pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 43 orang karena terlibat dalam organisasi teroris.
  • 10 terdakwa lainnya dihukum 10-15 tahun penjara atas tuduhan bekerja sama dengan al-Islah dan pencucian uang.
  • Kasus persidangan massal "UEA 84" melibatkan lebih dari 80 pembela hak asasi manusia dan politik, yang dipenjara selama dekade setelah persidangan "UEA 94" pada tahun 2013.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 43 orang pada Rabu (10/7/2024). Mereka dihukum karena kejahatan menciptakan, mendirikan, dan mengelola organisasi teroris.

Mereka yang dihukum terkait dengan Organisasi Ikhwanul Muslimin, sebuah gerakan Islam dan afiliasi lokalnya, partai al-Islah. Kedua organisasi itu telah dilarang dan ditetapkan sebagai organisasi teroris di negara itu sejak tahun 2014.

Editorial Team

Tonton lebih seru di