Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan pembatasan visa kepada pejabat Uganda, mulai Jumat (16/6/2023). Kebijakan tersebut diterapkan setelah Uganda memberlakukan hukuman maksimum mati dan seumur hidup kepada warga yang teridentifikasi sebagai LGBTQ+.
Presiden Uganda, Yoweri Museveni, meresmikan hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan, mempromosikan, dan mendanai hubungan sesama jenis pada akhir Mei. Keputusan kontroversial Uganda ini menyulut kecaman dari berbagai negara-negara Barat, termasuk AS.