Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/@brett-sayles)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan pembatasan visa kepada pejabat Uganda, mulai Jumat (16/6/2023). Kebijakan tersebut diterapkan setelah Uganda memberlakukan hukuman maksimum mati dan seumur hidup kepada warga yang teridentifikasi sebagai LGBTQ+. 

Presiden Uganda, Yoweri Museveni, meresmikan hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan, mempromosikan, dan mendanai hubungan sesama jenis pada akhir Mei. Keputusan kontroversial Uganda ini menyulut kecaman dari berbagai negara-negara Barat, termasuk AS. 

1. AS tidak sebutkan nama pejabat yang masuk dalam sanksi

ilustrasi bendera LGBTQ+ (pexels.com/@karolina-grabowska)

Kementerian Luar Negeri AS tidak menyatakan nama dan jumlah pejabat Uganda yang mendapat sanksi pembatasan masuk. Namun, pembatasan akan dilakukan pada sejumlah orang yang terbukti melakukan kejahatan kepada hak asasi manusia (HAM). 

"Amerika Serikat mendukung penuh rakyat Uganda dan tetap berkomitmen dalam menghargai hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan fundamental di Uganda maupun di seluruh dunia," ungkap Kemlu AS, dilansir Reuters.

Pekan lalu, Menlu Antony Blinken sudah mengungkapkan rencana pembatasan visa kepada pihak yang menerapkan hukuman berat pada pelaku LGBTQ+. Bahkan, Presiden Joe Biden telah menyatakan keinginannya untuk mencabut dana bantuan ke Uganda dan disusul sanksi lainnya. 

2. AS umumkan anjuran perjalanan bagi warganya ke Uganda

Editorial Team

Tonton lebih seru di