Jakarta, IDN Times - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang antihomoseksualitas, terlepas dari kecaman Barat dan ancaman sanksi dari donor bantuan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia. Peraturan itu memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindakan, termasuk berhubungan seks gay ketika positif HIV, dan menetapkan hukuman 20 tahun bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas.
“Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Antihomoseksualitas,” kata ketua parlemen Anita Among dalam melalui Twitter pada Senin (29/5/2023).
“Rakyat Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas," tambahnya.
Hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Uganda, namun undang-undang baru itu akan lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer.