Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera LGBT (unsplash.com/Raphael Renter)

Jakarta, IDN Times - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang antihomoseksualitas, terlepas dari kecaman Barat dan ancaman sanksi dari donor bantuan. 

Regulasi tersebut menjadi salah satu undang-undang anti-LGBTQ paling ketat di dunia. Peraturan itu memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindakan, termasuk berhubungan seks gay ketika positif HIV, dan menetapkan hukuman 20 tahun bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas.

“Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Antihomoseksualitas,” kata ketua parlemen Anita Among dalam melalui Twitter pada Senin (29/5/2023).

“Rakyat Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas," tambahnya. 

Hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Uganda, namun undang-undang baru itu akan lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer.

1. Seseorang yang hanya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan

Sebelumnya, Museveni telah mengirim kembali rancangan undang-undang ke anggota parlemen untuk beberapa perubahan. Dia ingin diperjelas soal seseorang yang menganut gaya hidup homoseksual dan seseorang yang benar-benar melakukan tindakan homoseksual.

“Undang-undang yang diusulkan harus jelas, sehingga yang dianggap dikriminalisasi bukanlah keadaan seseorang yang memiliki kecenderungan menyimpang, melainkan tindakan seseorang yang bertindak atas penyimpangan itu,” tulis Museveni dalam suratnya, dikutip dari Al Jazeera.

“RUU tersebut harus ditinjau ulang dan memasukkan ketentuan yang dengan jelas menyatakan seseorang yang diyakini atau diduga atau dicurigai sebagai homoseksual yang tidak melakukan tindakan seksual dengan orang lain yang berjenis kelamin sama tidak melakukan pelanggaran," terangnya.

2. Para aktivis akan ajukan gugatan hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di