Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/Ian Taylor)
Homoseksualitas merupakan kegiatan ilegal di Uganda dalam undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi pelanggar. Data resmi polisi menunjukkan bahwa dari 194 orang yang didakwa dengan pelanggaran antara 2017 dan 2020, 25 orang dihukum.
Untuk transgender tidak ada undang-undang yang secara khusus mengkriminalisasi, tapi mereka telah secara teratur dituntut untuk pelanggaran lain, termasuk penampilan yang menipu, menurut laporan yang dikumpulkan oleh organisasi hak asasi manusia.
Beberapa pejabat Uganda telah mendesak adanya undang-undang baru yang lebih keras terhadap kelompok LGBT setelah undang-undang anti-gay yang diberlakukan oleh Presiden Yoweri Museveni pada 2014 dibatalkan.
Undang-undang itu, tidak dapat diterapkan karena disahkan oleh anggota parlemen selama sesi yang tidak memenuhi kuorum atau jumlah anggota untuk melakukan pemungutan suara. Aturan itu menetapkan hukuman hingga penjara seumur hidup bagi pelanggar. Versi awal aturan itu, bahkan memasukkan hukuman mati.
Mugisha menganggap pemerintah memperlakukan mereka yang LGBT sebagai warga negara kelas dua dan berusaha menghapus keberadaan mereka sepenuhnya.