Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Uganda menolak petisi yang mengupayakan pembatalan Undang-Undang Anti-LGBT yang dikecam secara internasional sebagai salah satu yang paling keras di dunia.
"Kami menolak untuk membatalkan UU Anti-Homoseksualitas 2023 secara keseluruhan, kami juga tidak akan memberikan perintah penangguhan permanen atas pemberlakuannya," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Uganda, Richard Buteera, pada Rabu (3/4/2024),
Meski demikian, pengadilan mendapati beberapa pasal dalam UU tersebut melanggar hak atas kesehatan, privasi, dan kebebasan beragama, dilansir dari The Guardian.