Menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Abu Dhabi, Amnesty International merilis pernyataan resmi tentang UAE. Organisasi yang bermarkas di London itu menyebut UAE sebagai negara yang tak sepenuhnya mengakui kebebasan berekspresi, misalnya, dengan memenjarakan sejumlah aktivis HAM.
"Otoritas UAE mencoba melabeli 2019 sebagai "Tahun Toleransi" dan sekarang berusaha membuat kunjungan Paus sebagai bukti dari penghormatan terhadap keberagaman. Apa ini artinya mereka siap membatalkan kebijakan represi sistematis dalam segala bentuk seperti suara tidak setuju atau kritik?" tulis Amnesty International.
Paling baru, UAE menghukum aktivis HAM Ahmed Mansoor selama 10 tahun di balik jeruji besi. Mansoor ditangkap pada 20 Maret 2018 dan diadili dengan tudingan menggunakan media sosial untuk "mempublikasikan informasi salah" dan "menyebarluaskan kebencian serta sektarianisme".
Padahal, Mansoor hanya menyuarakan protes karena rekannya sesama aktivis, Osama al-Najjar, tak dikeluarkan dari penjara padahal sudah memenuhi hukuman tiga tahun penjara. "Satu-satunya 'kejahatan' Ahmed Mansoor adalah mengungkapkan pendapatnya secara damai di media sosial, dan tak masuk akal bahwa dia dihukum seberat itu," tambah Amnesty International.