Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (EU) menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan non-esensial ke blok tersebut pada Kamis, 18 November 2021. Kini para pelancong asal Indonesia diizinkan untuk memasuki UE.
Selain Indonesia, aturan terbaru juga memasukkan sejumlah negara yang dinilai baik dalam menanggulangi pandemik COVID-19, seperti Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara UE, dilansir dari ANTARA.