Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Uni Eropa dan beberapa bendera anggota dari Uni Eropa. (Pixabay.com/Dusan_Cvetanovic)
Bendera Uni Eropa dan beberapa bendera anggota dari Uni Eropa. (Pixabay.com/Dusan_Cvetanovic)

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (EU) menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan non-esensial ke blok tersebut pada Kamis, 18 November 2021. Kini para pelancong asal Indonesia diizinkan untuk memasuki UE.

Selain Indonesia, aturan terbaru juga memasukkan sejumlah negara yang dinilai baik dalam menanggulangi pandemik COVID-19, seperti Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.

Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara UE, dilansir dari ANTARA.

1. Keputusan UE bersifat rekomendasi

Potret Pisa (pexels/hiteshchoudhary)

Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian UE serta negara-negara non-anggota UE yang berada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Sebagai catatan, keputusan itu bersifat rekomendasi bagi pemerintah negara-negara UE, yang pada akhirnya memiliki keputusan akhir akan melarang atau mengizinkan pelancong mancanegara.

Daftar perjalanan UE diperbarui setiap dua minggu. Blok tersebut memberlakukan pembatasan perjalanan pada Maret lalu untuk membendung penyebaran COVID-19.

2. Apresiasi dari Dubes RI di Uni Eropa

Arsip Foto - Duta Besar RI untuk Uni Eropa Andri Hadi (kiri) bertemu Presiden Dewan Eropa Charles Michel ketika penyerahan surat kepercayaan pada Februari 2021. ANTARA/HO-Dewan Eropa/am.

Duta Besar RI untuk UE, Andri Hadi, menyambut gembira keputusan yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar pengecualian (white list) pembatasan perjalanan.

Menurut Andri, pengumuman EU menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dan rakyat Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona tidak sia-sia.

“Indonesia siap bekerja sama erat dengan UE dan anggotanya untuk mempermudah perjalanan lintas batas antara Indonesia dan negara-negara EU di masa pandemik ini,” kata Andri.

Sebelumnya, pelaku perjalanan dari Indonesia ke wilayah UE hanya dimungkinkan untuk alasan penting (esensial) saja.

3. Pelancong WNI tetap diwajibkan karantina, vaksinasi, dan tes COVID-19

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setiap dua minggu sekali, UE memantau kondisi pandemik di berbagai negara dan memberi kemudahan perjalanan bagi negara-negara yang memiliki perkembangan positif dalam penanganan COVID-19. Jika kondisi memburuk, maka negara tertentu dapat dikeluarkan dari daftar ini.

Kendati diizinkan memasuki Benua Biru, warga Indonesia yang berkunjung tetap memerlukan visa dan harus sudah divaksinasi COVID-19. Vaksin diakui oleh UE adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

UE belum mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia, tetapi sedikitnya terdapat sembilan negara di Eropa yang menerima vaksin Sinovac, yaitu Belanda, Austria, Siprus, Finlandia, Yunani, Islandia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Kemudian, setiap WNI yang melakukan perjalanan ke UE tetap diharuskan menjalani tes PCR maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan hasil tesnya negatif. Karantina atau isolasi mandiri masih berlaku di negara-negara Eropa, terkait durasinya tergantung regulasi negara yang dituju.

Editorial Team