Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) resmi menangguhkan berbagai bantuan senilai 30 juta euro (Rp527,3 miliar) untuk Georgia pada Selasa (9/7/2024). Langkah ini menyusul keputusan Parlemen Georgia untuk meresmikan UU (Undang-Undang) anti-agen asing di negaranya.
Sebelumnya, hubungan UE-Georgia terus menegang imbas peresmian UU anti-agen asing dan tuduhan kekerasan dalam membubarkan massa. Bahkan, Brussels sudah memperingatkan Tbilisi bahwa keputusan itu akan menghalangi aksesi masuk ke blok Eropa.