Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) menuduh perusahaan Meta Platforms yang merupakan induk Facebook dan Instagram melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Regulator mengatakan itu pada Senin (1/7/2024), di mana Meta disebut memaksa pengguna melihat iklan berdasar data pribadi atau membayar untuk menghindarinya.
Badan eksekutif Eropa (EC) mengatakan, opsi itu diterapkan ke pengguna Eropa pada November untuk Facebook dan Instagram. Pengguna dapat membayar 10 Euro (Rp176 ribu) per bulan agar bisa menghindari iklan yang ditampilkan oleh platform media sosial tersebut.