Jakarta, IDN Times - Universitas Swiss Jerman menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman yang membuat Warga Negara Indonesia (WNI) jadi korban.
“Swiss German University menjalankan program joint degree internasional secara resmi dan memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi RI,” kata Rektor Universitas Swiss German Samiel Kusumocahyo, dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
“Swiss German University bekerja sama langsung dengan berbagai universitas negeri di Jerman. Swiss German University tidak pernah menggunakan perantara apa pun dalam menjalin kerja sama,” lanjut dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.