Ilustrasi wanita yang sedang mengandung. (Unsplash.com/Camylla Battani)
Dilansir Associated Press, dari 37 tempat yang melakukan pemungutan suara, 77 persen pemilih yang menyetujui melegalkan aborsi dalam 12 minggu pertama kehamilan.
Aborsi juga akan diizinkan setelah 12 minggu kehamilan, dengan syarat kondisi ibu dalam keadaan yang membahayakan nyawa dan kesehatan fisik atau psikologis terancam karena ditemukan kelainan pada janin.
Pemungutan referendum diikuti oleh sekitar 41 persen populasi, yang memiliki jumlah warga negara sekitar 33 ribu orang.
Hasil referendum yang sukses melegalkan aborsi itu disambut dengan senang oleh Francesca Nicolini, dokter dan anggota Persatuan Wanita San Marino, yang memprakarsai referendum. Dia mengaku sangat senang dan puas karena akhirnya perempuan di San Marino dapat memiliki hak yang sama.
Kemenangan ini juga disambut oleh Sara Casadei dari kampanye “Noi Ci Siamo” yang mendorong referendum. Dia mendukung referendum karena ingin perempuan memiliki pilihan dan tidak perlu pergi ke negara lain untuk melakukan aborsi.
Selama ini, perempuan San Marino biasanya melakukan aborsi di Italia yang melegalkan tindakan tersebut. Aborsi di Italia diperkirakan menghabiskan biaya sekitar 1.500 euro (sekitar Rp25,1 juta) hingga 2 ribu euro (sekitar Rp33,4 juta), menurut The Guardian.