Dikutip dari AlJazeera, keputusan berhentinya program bantuan USAID ke wilayah Palestina diakibatkan undang-undang anti terorisme terbaru Amerika Serikat yang telah membuat batas berakhirnya program bantuan kemanusiaan tersebut hingga tanggal 31 Januari 2019.
Undang-undang anti terorisme terbaru AS ini yang dikenal dengan Anti-Terrorism Clarification Act (ATCA) membuat aksi pemberian bantuan asing AS ke wilayah tertentu menjadi sulit karena penerima bantuan akan lebih mudah tersangkut dengan tuntutan hukum tersebut. Sekarang dengan tindakan Pemerintah Amerika Serikat yang mulai memperketat aliran dana bantuan kemanusiannya, hal ini menjadi masalah besar untuk seluruh masyarakat Palestina yang membutuhkan.
"Atas permintaan Otoritas Palestina, kami telah menghentikan beberapa proyek dan program tertentu di Tepi Barat dan Gaza yang didanai dengan bantuan dibawah pengawasan ATCA", ujar seorang Pejabat AS. Ia juga menambahkan bahwa, "semua bantuan USAID di Tepi Barat dan Gaza telah berhenti".