Pengunjuk rasa melemparkan sejumlah benda ke arah barikade buatan dari kursi untuk dibakar di tangga Polytechnic University (PolyU) di Hong Kong pada 18 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi
Usai disahkan, maka Beijing akan membangun kantor keamanan baru yang diisi personel penegak hukum mereka sendiri. Dengan begitu, maka tidak ada satu pun yang bisa diadili sesuai dengan otoritas yurisdiksi Hong Kong.
"Kantor itu bisa mengirimkan beberapa perkara agar disidangkan di Tiongkok daratan. Namun, Beijing menggaris bawahi mereka hanya memiliki kekuasaan terhadap sedikit kasus," demikian kata BBC.
Selain itu, Hong Kong akan membentuk Komisi Keamanan Nasional khusus untuk menegakan aturan hukum. Di dalam komisi itu akan ada penasihat yang ditunjuk oleh Beijing.
Pimpinan Hong Kong di dalam UU itu juga disebut memiliki kuasa untuk menunjuk hakim untuk mendengar perkara keamanan nasional. "Hal ini dikhawatirkan akan melangkahi otonomi di bidang hukum," demikian isi UU tersebut.
Beberapa persidangan akan dilaksanakan secara tertutup dan tidak bisa disaksikan oleh publik. Sementara, orang-orang di Hong Kong yang dianggap melanggar UU tersebut, bisa disadap dan dipantau secara ketat.
Pengelolaan organisasi asing non pemerintah dan kantor berita yang bermarkas di Hong Kong akan ditertibkan. Aturan hukum itu juga bisa berlaku bagi warga asing yang bukan berstatus penduduk tetap dan orang-orang yang bermukim di luar Hong Kong.
Menurut sumber, hanya sedikit orang yang mengetahui rancangan UU yang kontroversial itu. Bahkan, pimpinan Hong Kong, Carrie Lam tidak mengetahui isinya.
Namun, di hadapan Dewan HAM PBB, Lam mengatakan akan memperoleh informasi secepatnya dan meminta agar tidak ikut campur terhadap sistem hukum yang berlaku di wilayahnya. Ia berjanji aturan di dalam UU itu tidak akan berlaku surut.