Uzbekistan Akan Ubah Status Wilayah Otonomi Karakalpakstan

Jakarta, IDN Times - Presiden Uzbekistan, Shavkat Mirziyoyev, pada Senin (27/6/2022) mengajukan perubahan undang-undang mengenai status Republik Karakalpakstan. Hal ini dilakukan agar wilayah otonomi di bagian barat Uzbekistan itu bisa dipertahankan menjadi milik negaranya.
Karakalpakstan adalah wilayah otonom di bawah administrasi Uzbekistan yang ditinggali oleh Suku Karakalpak. Selain itu, wilayah seluas satu per tiga dari luas negara Asia Tengah itu diketahui menyimpan sumber daya alam minyak dan gas alam yang melimpah.
1. Tidak memasukkan referendum Karakalpakstan dalam konstitusi
Sesuai dalam amandemen undang-undang tersebut, maka pemerintah Uzbekistan menyebut bahwa wilayah Karakalpakstan tidak dapat dilepaskan dari Uzbekistan. Pemerintah setempat juga menyebut kebijakan ini untuk menyatukan warga etnis minoritas Karakalpak dan Uzbek.
Dilansir RFE/RL, Karakalpakstan masuk dalam hukum dasar negara sebagai republik tersendiri yang dilindungi oleh Uzbekistan. Hal itulah yang membuat Karakalpakstan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan menggelar referendum setiap 20 tahun sekali.
Maka dalam amandemen Konstitusi Uzbekistan yang diajukan ini, hak untuk menggelar referendum bagi warga Karakalpakstan tidak akan dimasukkan. Media lokal juga menyebut amandemen ini disetujui oleh anggota parlemen Republik Karakalpakstan.