Jakarta, IDN Times - Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menilai KUHP yang baru saja disahkan di Indonesia bertentangan dengan kebebasan dan HAM.
Kantor perwakilan PBB ini juga khawatir bahwa UU KUHP ini juga menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana menganggap ada tiga alasan di mana kantor PBB di Jakarta tidak sepatutnya mengeluarkan pernyataan tersebut.