Warga Asli Greenland Tuntut Ganti Rugi Kolonialisasi Denmark

Jakarta, IDN Times - Enam orang warga pribumi Greenland pada Senin (22/11/2021) telah menuntut dan meminta pertanggung jawaban Pemerintah Denmark terkait masalah kolonialisasi. Pasalnya, mereka dipisahkan dari keluarganya secara paksa untuk disekolahkan di Eropa.
Sementara itu, kasus ini disebut sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia, terutama bagi suku pribumi. Bahkan, Kanada juga sudah melakukan hal serupa dan terungkap setelah ditemukannya makam anak suku pribumi.
1. Meminta kompensasi sebesar Rp538,9 juta
Dilansir dari RT, pengacara enam warga Suku Inuit, Mads Pramming mengungkapkan bila mereka akan mengajukan dokumen gugatan kepada Pemerintah Denmark. Hal ini terkait eksperimen sosial yang dilakukan pada masa penjajahan di Greenland.
"Para warga Suku Inuit telah kehilangan keluarga, bahasa, budaya dan rasa kepemilikan akibat tindakan pemerintah. Ini adalah suatu bentuk pelanggaran privasi dan kehidupan berkeluarga yang tercantum dalam pasal 8 Konvensi Eropa pada HAM" ungkap Pramming.
Maka dari itu, enam orang Suku Inuit yang menjadi korban atas pemaksaan di tahun 1950an itu juga meminta kompensasi sebesar 33.600 euro atau Rp538,9 juta kepada setiap korban.