Kekhawatiran tak hanya dirasakan masyarakat biasa, tetapi juga disuarakan oleh Human Rights Watch yang menyebut RUU itu sebagai "bencana HAM".
"Aturan itu akan membuka pintu kepada penangkapan-penangkapan sewenang-wenang dan pemberian hukuman penjara dalam jangka waktu lama terhadap orang atau perwakilan organisasi yang membuat presiden tidak senang," kata Phil Robertson, Deputi Direktur Human Rights Watch di Asia.
Persoalan utama dari RUU itu, antara lain, adalah definisi teroris yang sangat luas -- mulai dari kategori terorisme sebenarnya yaitu "terlibat dalam aksi yang bertujuan menyebabkan kematian atau luka fisik serius" sampai "menciptakan atmosfer atau menyebarkan pesan berisi ketakutan".
Di dalamnya juga disebutkan aksi terorisme adalah yang "mengajak orang lain melakukannya melalui perkataan, tulisan, emblem, spanduk atau alat lain untuk tujuan yang sama". Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan berekspresi di masyarakat.
Bagi siapa pun yang dilabeli teroris, otoritas bisa menangkap tanpa surat izin dan menahannya hingga 24 hari tanpa proses hukum. Hukuman maksimal adalah kurungan seumur hidup tanpa ada peluang pembebasan bersyarat.