Jakarta, IDN Times - Sekitar 150 penduduk dari Fukusuhima dan lima prefektur lainnya di sepanjang pantai timur laut Jepang mengajukan tuntutan ke pengadilan pada Jumat (8/9/2023). Gugatan itu untuk menghentikan pembuangan limbah radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima ke laut.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Fukushima terhadap pemerintah pusat dan operator pembangkit listrik Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO), penggugat mengatakan pembuangan limbah, yang dimulai pada 24 Agustus, mengancam hak warga untuk hidup aman dan menghambat usaha nelayan setempat.
Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan izin keamanan yang diberikan oleh otoritas regulator nuklir terhadap fasilitas yang dipasang untuk pembuangan limbah dan menghentikan pelepasan lebih lanjut. Adapun gugatan tambahan pada akhir Oktober sedang direncanakan, dilansir Kyodo News.