Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura memutuskan tidak akan lagi menanggung biaya perawatan warga yang terinfeksi COVID-19, yang belum divaksinasi. Mereka belum divaksinasi bukan karena kondisi medis, tetapi lantaran warga menolak untuk menerima vaksin COVID-19. Kebijakan ini bakal berlaku mulai Desember 2021.
Dikutip dari harian The Guardian, Rabu (10/11/2021), Kementerian Kesehatan Singapura menempuh kebijakan tersebut lantaran sebagian besar warga yang terinfeksi COVID-19 dan membutuhkan perawatan rumah sakit adalah mereka yang belum divaksinasi.
"Hal ini berkontribusi tekanan kepada sumber daya perawatan kesehatan di negara kami," demikian pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Singapura.
Seperti diketahui, melonjaknya kasus COVID-19 di Negeri Singa menyebabkan banyak tenaga kesehatan yang memilih mundur. Padahal, tingkat cakupan vaksinasi di Singapura sudah tergolong tinggi yakni 85 persen. Namun, lonjakan kasus COVID-19 tetap terjadi.
Kemenkes Singapura menambahkan, bagi warga yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, maka biaya rumah sakit akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah memberikan waktu bagi warga untuk melengkapi dengan dosis kedua vaksin hingga 31 Desember 2021.
Lalu, bagaimana dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dan belum bisa menerima vaksin tapi terpapar COVID-19?