Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura pada Jumat (9/10/2020) resmi mengumumkan akan memberikan bonus kepada warganya yang melahirkan bayi selama pandemik COVID-19. National Population and Talent Division (NPTD) dari kantor PM Singapura mengumumkan nominal bonus mencapai SGD$3.000 atau setara Rp32 juta.
Stasiun berita Channel News Asia hari ini melaporkan pemerintah berharap dengan adanya bantuan keuangan ini bisa membantu pasangan Negeri Singa yang ingin memiliki anak dalam situasi resesi. Bantuan keuangan itu akan diberikan bagi bayi yang dilahirkan pada periode 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2022.
Bonus ini menambah insentif lainnya yang sudah diberikan oleh Pemerintah Singapura sebelum pandemik bernama "Baby Bonus Cash Gift" yang nilainya mencapai SGD$10 ribu atau setara Rp108,5 juta. Bantuan keuangan itu dimasukkan ke dalam insentif paket pernikahan dan orang tua.
Mengapa Pemerintah Singapura meluncurkan insentif semacam ini di tengah pandemik?
