WHO Buat Standar Baru Tingkat Aman Polusi Udara

Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Rabu (22/9/2021) merilis pedoman baru mengenai tingkat yang dianjurkan aman untuk polusi udara. Dalam pedoman baru tersebut WHO menurunkan tingkat yang dianggap aman untuk polusi udara. Panduan baru ini merupakan pembaruan pertama selama 16 tahun.
WHO memperingatkan kualitas udara saat ini jauh lebih berbahaya daripada yang diperkirakan sebelumnya. Negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah dianggap yang paling menderita akibat dampak polusi udara karena ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dalam perekonomian, mengutip dari BBC.
1. Pedoman baru WHO untuk polusi udara
Melansir dari Hindustan Times, dalam pedoman barunya WHO menurunkan batas pedoman tahunan untuk polutan partikel kecil berukuran 2,5 mikron dari 10 mikrogram per meter kubik menjadi 5 mikrogram. Pemotongan juga diterapkan pada 2,5 mikron selama 24 jam dari 25 mikrogram per meter kubik menjadi 15 mikrogram.
Dr Arun Sharma, direktur Institut Nasional untuk Penelitian Implementasi Penyakit Tidak Menular, Dewan Penelitian Medis India, mengatakan panduan baru WHO menunjukkan perlunya untuk meningkatkan penanganan polusi udara. Dia menyadari panduan baru ini akan menjadi tantangan besar, tapi harus tetap dilakukan, untuk itu dia meminta semua pemangku kepentingan ikut serta dalam menangani polusi udara.
Pedoman baru WHO menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir beberapa penelitian telah menetapkan peningkatan tingkat polusi di suatu wilayah dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Pada riset 2013 oleh Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC), melaporkan bahwa polusi udara di luar ruangan yang bersifat karsinogenik dikaitkan dengan kanker, terutama kanker paru-paru. Laporan itu juga menyoroti kaitan polusi udara luar ruangan dan peningkatan kanker saluran kemih.
Dalam panduan baru ini WHO juga memperketat polutan ozon, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan karbon monoksida, yang dapat membahayakan tubuh, mengutip dari BBC.