Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan untuk menghentikan penggunaan klinis obat anti-malaria Hydroxychloroquine dalam pengobatan pasien COVID-19. Keputusan itu diambil berdasarkan observasi yang dilakukan oleh tim medis dan diterbitkan dalam jurnal kedokteran The Lancet. Berdasarkan kajian mereka, pasien yang mengonsumsi obat anti-malaria itu memiliki risiko kematian lebih tinggi dan permasalahan pada jantung. Sedangkan, mereka yang tidak mengonsumsi obat itu tidak rentan terhadap risiko tersebut.
Penghentian uji klinis Hydroxychloroquine sudah dilakukan di beberapa negara sejak (25/5) lalu.
"Organisasi WHO akan mencoba menggunakan pengobatan lainnya sebagai bagian dari kajian tersebut, termasuk obat percobaan remdesevir dan terapi kombinasi HIV," ungkap Kepala Program Darurat WHO, Mike Ryan dan dikutip laman Deutsche Welle pada (25/5) lalu.
Padahal, Presiden Amerika Serikat, Donal Trump sempat mengatakan ia telah mengonsumsi obat itu agar terhindar dari COVID-19. Bahkan, obat yang belum teruji klinis itu didorong oleh Trump agar digunakan secara lebih luas.
Lalu, apa sebenarnya hasil kajian yang diterbitkan di jurnal The Lancet? Bagaimana penggunaan Hydroxychloroquine di Indonesia?