Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih meninjau pil antivirus COVID-19 molnupiravir buatan Merck dan kemungkinan akan merekomendasikannya awal Februari. Hal itu diumumkan WHO pada Jumat (15/1/2022).
Di Tanah Air, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19, Molnupiravir.
Obat ini berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas.