Jakarta, IDN Times - Badan Kesehatan Dunia (WHO), tidak merekomendasikan bukti vaksinasi digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan internasional. Komite darurat WHO, menilai hingga saat ini belum diketahui data mengenai efikasi vaksin untuk mencegah transmisi COVID-19. Selain itu, jumlah ketersediaan vaksin hingga kini masih terbatas.
Kantor berita Reuters, Jumat, 15 Januari 2021 melaporkan pernyataan itu disampaikan oleh Komite darurat WHO dalam pertemuan tahunan keenam dalam rangka mencari upaya untuk mengatasi pandemik global COVID-19. Komite yang terdiri dari 19 pakar independen itu melihat kondisi pandemik semakin buruk lantaran angka kematian sudah mencapai 2 juta jiwa dari 90 juta kasus COVID-19 di seluruh dunia.
Dalam pertemuan itu, Komite darurat WHO merilis sejumlah rekomendasi yang diterima oleh Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus. Rekomendasi itu kemudian dikirimkan ke 194 negara anggota.
"Saat ini, jangan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan untuk menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin atau imunitas sebagai syarat perjalanan internasional. Sebab, hingga saat ini masih ada banyak hal penting yang belum diketahui (dari vaksin COVID-19), khususnya efikasinya dalam mencegah transmisi dan jumlah (vaksin) yang masih terbatas," demikian salah satu isi rekomendasi yang dirilis oleh panel WHO.
"Bukti bahwa sudah divaksinasi seharusnya tidak menjadi pengecualian untuk melakukan perjalanan internasional. Mereka tetap diwajibkan mematuhi langkah-langkah lainnya untuk mencegah risiko (penularan) selama perjalanan," kata panel itu lagi.
Rekomendasi dari WHO itu seolah menjawab wacana yang sempat dilontarkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang ingin menghapus syarat tes swab PCR bagi penumpang pesawat yang telah divaksinasi.
Apa kata ahli epidemiologi mengenai wacana yang disampaikan oleh Menkes Budi ketika rapat dengan komisi IX DPR pada Kamis, 14 Januari 2021?