Jakarta, IDN Times - Rezky Fantasya Rullie alias Cici yang ditangkap oleh pasukan gabungan militer dengan polisi Filipina empat hari lalu akan menjadi kasus percobaan yang didakwa menggunakan UU Antiteror yang baru. UU yang disahkan pada Juli 2020 lalu sempat menuai kritik luas dari para aktivis karena para penegak hukum bisa menahan seseorang selama 24 hari tanpa dakwaan apa pun.
Cici ditangkap di sebuah rumah di Pulau Sulu lantaran sudah diburu oleh otoritas keamanan Filipina. Di rumah itu turut ditemukan dua perempuan lainnya yang diduga merupakan istri pimpinan kelompok Abu Sayyaf.
"Ini merupakan kasus besar pertama, saya kira di mana beberapa warga asing diduga akan melakukan tindakan teror dan didakwa menggunakan Undang-Undang Anti Teror yang baru," ungkap Menteri Kehakiman Filipina dan dikutip laman Arab News pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Badan antiteror di Filipina telah menyetujui untuk memberlakukan aturan di dalam UU kontroversial Antiteror 2020. "Jaksa penuntut umum di Provinsi Sulu telah diinformasikan bahwa mereka telah memperoleh restu bila menggunakan UU Antiteror," ujarnya lagi.
Berapa lama ancaman hukuman yang harus dihadapi oleh Cici bila ia terbukti akan merencanakan teror di Filipina?