Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden ke-20 Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ketika memberikan pidato. (www.instagram.com/@sukyeol.yoon)
Presiden ke-20 Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ketika memberikan pidato. (www.instagram.com/@sukyeol.yoon)

Intinya sih...

  • Yoon Suk Yeol abaikan panggilan jaksa terkait pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember.
  • Majelis Nasional memakzulkan Yoon setelah anggota partai penguasa mendukung mosi tersebut.
  • Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Minggu (15/12/2024) mengabaikan panggilan yang dikeluarkan oleh tim jaksa penuntut yang menyelidiki upaya pemberlakuan darurat militer 3 Desember.

Yoon tidak hadir meskipun tim jaksa telah mengirimkan panggilan pada Rabu (11/12/2024), yang meminta dirinya hadir untuk menjalani proses interogasi kemarin, dikutip dari ANTARA, Senin (16/12/2024).

Jaksa berencana untuk segera mengirimkan panggilan kedua kepada Yoon, yang saat ini berstatus tersangka atas kemungkinan dakwaan pengkhianatan terhadap negara setelah darurat militer yang ia deklarasikan ditolak parlemen.

1. Yoon Suk Yeol akhirnya dimakzulkan

Presiden ke-20 Korea Selatan, Yoon Suk Yeol ketika memberikan pidato. (www.instagram.com/@sukyeol.yoon)

Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional, yang dipimpin oposisi, pada Sabtu (14/12/2024) setelah beberapa anggota parlemen dari partai penguasa mendukung mosi tersebut.

Ia sebelumnya selamat dari upaya pemakzulan pertama awal bulan ini setelah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara.

 

2. Pemakzulan Yoon akan diproses di MK

ilustrasi bendera Korea Selatan (pexels.com/byunghyun lee)

Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulan tersebut.



Jika pemakzulan dikukuhkan, pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
Langkah pemakzulan tersebut memicu penyelidikan besar, yang juga mencakup Yoon sendiri.

Ia menjadi presiden pertama yang menghadapi dakwaan pengkhianatan dan pemberontakan, serta larangan bepergian ke luar negeri.

3. Teriak gembira warga Korsel usai Yoon dimakzulkan

Teriak gembira dari para pengunjuk rasa di depan gedung parlemen Korea Selatan (Korsel) membahana ketika Majelis Nasional akhirnya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, malam hari ini.

Setidaknya lebih dari 200 ribu orang berkumpul di depan gedung Majelis Nasiona untuk menuntut pemakzulan Yoon Suk Yeol.

“Saya sangat bahagia hingga sulit diungkapkan dengan kata-kata,” kata Yeo So Yeon, salah satu pengunjuk rasa, pada Sabtu kemarin.

“Ini adalah malam bersejarah dan penuh kegembiraan,” ujar pengunjuk rasa lainnya.

 

Editorial Team